Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengerahkan 3.318 petugas pengawasan tempat pemungutan suara (PTPS) untuk mencegah adanya potensi kecurangan pada pelaksanaan Pilkada 2024.
“Para PTPS ini ditempatkan pada 40 kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon Abdul Kholik di Cirebon, Rabu.
Ia mengatakan setiap anggota PTPS telah mengikuti proses seleksi yang ketat, dan dinyatakan lolos karena memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon.
Abdul menjelaskan PTPS ini bertugas mengawasi persiapan hingga pelaksanaan pemungutan, serta penghitungan suara di 3.316 tempat pemungutan suara (TPS) se-Kabupaten Cirebon.
Selain itu, kata dia, mereka juga bertanggungjawab untuk memantau pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan.
“Tugas mereka meliputi pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS, guna memastikan tidak ada kecurangan dalam setiap prosesnya,” ujarnya.
Abdul menyampaikan apabila ada dugaan pelanggaran atau kesalahan administratif selama proses pemungutan suara, PTPS memiliki kewenangan untuk menyampaikan keberatan.
“Para PTPS ini ditempatkan pada 40 kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon Abdul Kholik di Cirebon, Rabu.
Ia mengatakan setiap anggota PTPS telah mengikuti proses seleksi yang ketat, dan dinyatakan lolos karena memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon.
Abdul menjelaskan PTPS ini bertugas mengawasi persiapan hingga pelaksanaan pemungutan, serta penghitungan suara di 3.316 tempat pemungutan suara (TPS) se-Kabupaten Cirebon.
Selain itu, kata dia, mereka juga bertanggungjawab untuk memantau pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan.
“Tugas mereka meliputi pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS, guna memastikan tidak ada kecurangan dalam setiap prosesnya,” ujarnya.
Abdul menyampaikan apabila ada dugaan pelanggaran atau kesalahan administratif selama proses pemungutan suara, PTPS memiliki kewenangan untuk menyampaikan keberatan.