Ia juga menyebutkan bahwa PTPS diwajibkan menerima salinan berita acara, sertifikat pemungutan dan penghitungan suara sebagai bukti dokumentasi.
“Mereka terlibat sejak tahap persiapan hingga selesainya penghitungan suara. PTPS adalah ujung tombak pengawasan dan penjaga demokrasi di tingkat paling bawah,” tuturnya.
Bawaslu juga telah mengantisipasi jika ada PTPS yang mengundurkan diri, pihaknya dapat segera melakukan tahap pergantian agar proses pengawasan Pilkada 2024 tetap berjalan lancar.
“Dengan keberadaan PTPS ini, kami menjamin Pilkada 2024 di Kabupaten Cirebon dapat berlangsung dengan transparan, adil, dan bebas dari kecurangan,” ucap dia.
Bawaslu Cirebon kerahkan 3.318 pengawas TPS guna cegah kecurangan Pilkada 2024
Rabu, 6 November 2024 16:30 WIB