Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon menyebutkan pelaksanaan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Cirebon, Jawa Barat, sudah berjalan sesuai prosedur berdasarkan hasil pengawasan pada Selasa (27/8).
“Kami hari ini sudah mengawasi seluruh prosesnya. Hasilnya pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Cirebon pada hari pertama, sudah sesuai aturan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadaruddin Parapat di Cirebon, Selasa.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Cirebon libatkan 6.938 pengawas TPS jamin pemilu sesuai aturan
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Cirebon libatkan 6.938 pengawas TPS jamin pemilu sesuai aturan
Sadaruddin menyampaikan sejauh ini belum ada temuan terkait pelanggaran dalam proses pendaftaran tersebut. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, Bawaslu segera melakukan penanganan sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menyampaikan Bawaslu menerapkan skema pengawasan melekat pada tahapan ini, mencakup pemeriksaan detail kelengkapan dokumen hingga pemenuhan persyaratan dari setiap bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU.
Menurut dia, potensi pelanggaran yang harus diantisipasi secara serius yakni terkait kelengkapan dokumen pendaftaran dari para bakal pasangan calon.
“Masa pendaftaran ini sampai tanggal 29 Agustus 2024. Sekarang baru satu bakal pasangan calon yang menyerahkan berkas ke KPU. Kami lihat prosesnya sudah benar sesuai peraturan KPU RI. Tidak ada pelanggaran,” ujarnya.
Selain itu, Bawaslu juga telah mengimbau agar aparatur sipil negara (ASN) tidak menghadiri atau memberikan dukungan dalam acara deklarasi maupun pengantaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati ketika mendaftar ke KPU.
Sadaruddin menambahkan imbauan tersebut sebaiknya dipatuhi, agar potensi pelanggaran terkait netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada 2024 dapat dihindari.