Karawang (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan untuk merehabilitasi (memulihkan) nama baik lima komisioner Badan Pengawas Pemilu dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, karena tidak terbukti melanggar kode etik pada Pilkada 2024.
"Alhamdulillah, kami bersyukur, akhirnya DKPP menyatakan kami tidak terbukti melanggar kode etik dan nama kami direhabilitasi," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang Engkus Kusnadi, di Karawang, Senin.
Hal tersebut terkait dengan perkara nomor 283-PKE-DKPP/XI/2024 yang sebelumnya diadukan oleh Elam Jajang Lesmana ke DKPP, serta perkara nomor 289-PKE-DKPP/XI/2024 yang diadukan oleh Sofiyan dan Karyanto.
Para pengadu di dua perkara itu sama-sama mengadukan Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana serta mengadukan Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi bersama empat orang anggotanya, Ade Permana, Adnan Maushufi, Ahmad Safei, dan Rizal Fuad Muttaqin.
Pengadu sebelumnya mendalilkan Ketua KPU Karawang Mari Fitriani tidak netral sebagai penyelenggara pemilu karena diduga telah bertemu dan makan bersama dengan salah satu pasang calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang padaPilkada 2024.
Para pengadu juga sebelumnya mendalilkan Ketua dan Anggota Bawaslu Karawang tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU Karawang tersebut.
Setelah menjalani sidang selama beberapa pekan, akhirnya Ketua Majelis DKPP RI Heddy Lugito, di Jakarta, Senin memutuskan menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Selain itu juga memutuskan untuk merehabilitasi nama baik para teradu.