Indramayu (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyebutkan bahwa buah mangga gedong gincu khas daerah tersebut kini telah resmi terdaftar dalam Indikasi Geografis (IG) dari pemerintah pusat.
Kepala DKPP Kabupaten Indramayu Sugeng Heriyanto dalam keterangannya di Indramayu, Jumat, mengatakan pengakuan ini menjadi langkah penting untuk menjaga warisan khas daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani yang membudidayakan mangga gedong gincu.
“Mangga gedong gincu (dari Indramayu) saat ini sudah terdaftar dan mendapatkan sertifikat IG,” katanya.
Sertifikat IG, kata dia, merupakan tanda resmi yang menunjukkan asal suatu produk khas dari daerah tertentu dengan ciri unik karena faktor lingkungan maupun budaya masyarakat setempat.
Ia menjelaskan sertifikasi tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 6 Agustus 2025, dengan penerima yakni Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Mangga Gedong Gincu Indramayu.
Pihaknya menilai sertifikat IG bisa menegaskan mangga gedong gincu Indramayu, memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki daerah lain.
Sugeng menuturkan ciri khas pada buah tersebut yaitu terletak pada warna jingga kemerahan, aroma harum, rasa manis segar, hingga cara budidaya turun-temurun.
Menurut dia, manfaat sertifikat ini sangat luas, mulai dari perlindungan hukum bagi petani agar produknya tidak ditiru, peningkatan nilai jual karena keasliannya diakui, hingga memperkuat daya saing di pasar nasional maupun internasional.
"Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga kualitas dan nama besar gedong gincu Indramayu di pasar nasional maupun internasional,” katanya.
