Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mematuhi seluruh proses penyelesaian administrasi dan hukum dari Kementerian Kehutanan sehingga belum dapat membuka operasional Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) periode libur Lebaran 2026.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, keputusan tersebut diambil menyusul pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 107 Tahun 2026.
“Kami memahami bahwa Kebun Binatang Bandung merupakan salah satu tujuan wisata bagi warga dan wisatawan. Namun saat ini izinnya sudah dicabut oleh pemerintah pusat, sehingga operasionalnya tidak bisa dibuka kembali sebelum semua proses administrasi dan hukum diselesaikan,” kata Farhan di Bandung, Jumat.
Ia menegaskan, Pemkot Bandung tidak akan membuka sementara kebun binatang tersebut setelah Lebaran, sebelum seluruh ketentuan terpenuhi.
“Kami tidak akan membuka kebun binatang secara sementara setelah Lebaran. Semua harus sesuai aturan. Keselamatan satwa, pengelolaan yang baik, dan kepastian hukum menjadi prioritas utama,” kata dia.
Adapun pencabutan izin tersebut dilakukan melalui keputusan Menteri Kehutanan yang membatalkan izin sebelumnya kepada Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai lembaga konservasi ex-situ satwa liar di Kota Bandung yang berlaku sejak 3 Februari 2026.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Bandung langsung melakukan pengamanan terhadap aset daerah, termasuk penyegelan lahan milik pemerintah kota yang selama ini digunakan sebagai lokasi kebun binatang pada 5 Februari 2026.
Pada hari yang sama, juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan dengan Pemkot Bandung terkait penyelamatan satwa serta penanganan para pekerja.
Farhan memastikan, pemerintah kota akan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku sebelum membuka kembali kawasan tersebut untuk publik.
Menurutnya operasional Kebun Binatang Bandung baru akan dibuka setelah terpilihnya mitra pengelola baru melalui mekanisme lelang yang transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jika nanti sudah ada pengelola baru yang terpilih melalui proses yang resmi dan sesuai aturan, maka Kebun Binatang Bandung bisa kembali dibuka untuk masyarakat dengan pengelolaan yang lebih baik,” katanya.
Pewarta: Rubby Jovan PrimanandaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026