Kota Bandung (ANTARA) - Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) menyatakan menghormati keputusan Kementerian Kehutanan untuk mencabut izin lembaga konservasi Bandung Zoological Garden selaku pengelola satwa di Kebun Binatang Bandung.

"Yayasan Margasatwa Tamansari menerima dan menghormati keputusan Bapak Menteri Kehutanan mengenai pencabutan izin lembaga konservasi Bandung Zoological Garden selaku pengelola satwa yang berkelanjutan," kata Ketua YMT John Sumampauw di Bandung, Selasa.

Menurut dia, keputusan tersebut menjadi dasar bagi yayasan untuk secara resmi mengembalikan seluruh tanggung jawab pengelolaan satwa di Kebun Binatang Bandung kepada instansi pemerintah terkait.

"Pengelolaan satwa selanjutnya kami serahkan kepada pihak yang berwenang untuk menjaga dan merawat seluruh satwa yang ada di Kebun Binatang Bandung," katanya.

John menyampaikan bahwa YMT sejak tahun 2017 berupaya menyejahterakan satwa melalui pengelolaan yang terkontrol, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemenuhan kebutuhan satwa di kebun binatang itu.

Setelah izin lembaga konservasi dicabut, ia melanjutkan, YMT tidak lagi bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraan satwa di Kebun Binatang Bandung.

"Dengan pencabutan izin lembaga konservasi ini, kami secara resmi mengembalikan tanggung jawab pengelolaan satwa kepada Kementerian Kehutanan dan instansi terkait lainnya," katanya.

YMT berharap otoritas yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menangani satwa di Kebun Binatang Bandung dapat memastikan keberlanjutan perawatan serta perlindungan terhadap seluruh satwa di kebun binatang tersebut.

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: YMT hormati pencabutan izin lembaga Bandung Zoological Garden

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026