Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat, menyampaikan partai politik (parpol) atau gabungan parpol dengan memiliki 17.103 suara hasil pemilihan legislatif (pileg), bisa mengusung pasangan calon pada pemilihan wali kota (Pilwalkot) Cirebon 2024.
“Parpol diwajibkan memiliki minimal 17.103 suara sah, yang setara dengan 8,5 persen dari total 201.203 suara pada pileg kemarin, untuk mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024,” kata Anggota KPU Kota Cirebon Hasan Basri di Cirebon, Selasa.
Ia mengatakan syarat tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Cirebon Nomor 151/2024, sebagai tindak lanjut dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Pilkada 2024.
Hasan menyebutkan bahwa aturan tersebut kini mulai diterapkan oleh KPU, khususnya pada tahapan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota di daerahnya pada 27-29 Agustus 2024.
"Keputusan ini mulai berlaku, sehingga bisa menjadi acuan dasar dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 di Kota Cirebon," ujarnya.
Regulasi terbaru ini, kata dia, sudah disosialisasikan kepada seluruh parpol yang ada di Kota Cirebon sejak tanggal 24 Agustus 2024.
Dengan ketentuan tersebut, KPU Kota Cirebon berupaya agar proses pencalonan kepala daerah dapat berlangsung lebih selektif dan mampu mencerminkan aspirasi masyarakat dengan lebih baik.
“Dengan ketentuan ini, maka Keputusan KPU
Kota Cirebon Nomor 148/2024 yang mengatur penetapan persyaratan untuk parpol yang hendak mengusung calon kepala daerah sudah tidak berlaku lagi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hasan menambahkan sejauh ini belum ada bakal pasangan calon yang menyerahkan berkas pendaftaran ke Kantor KPU Kota Cirebon.
Kendati demikian, pihaknya memperkirakan penyerahan berkas pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota mulai berjalan efektif pada Rabu (28/8).
“Penyerahan berkas pendaftaran itu terakhir diserahkan pada Kamis (29/8) dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB,” ucap dia.