Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyatakan bahwa pada hari pertama atau hari Selasa (27/8) pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi dipastikan tidak akan ada bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah yang mendaftar.
"Kami membuka pendaftaran calon Bupati-Wabup Sukabumi selama tiga hari dari 27 hingga 29 Agustus 2024 pada Pilkada Kabupaten Sukabumi, namun pada hari pertama pendaftaran dipastikan tidak ada yang yang mendaftar," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle di Sukabumi, Senin.
Menurut dia, meskipun pembukaan pendaftaran pada hari pertama dipastikan tidak ada pasangan bakal calon Bupati-Wabup Sukabumi yang mendaftar, tetapi pihaknya tetap menyiapkan segala sesuatunya antisipasi ada tim pemenangan/sukses pasangan calon yang mendadak ingin mendaftar pada Selasa.
Namun hingga saat ini, tim dari bakal pasangan calon yang mengkonfirmasi kepada KPU untuk mendaftar pada 28 - 29 Agustus sudah ada dua pasangan, tetapi dirinya tidak menjelaskan siapa saja pasangan calon yang akan mendaftar pada tanggal tersebut.
Mengenai kemungkinan adanya pasangan lain yang mendaftar selain pasangan tersebut, ia belum bisa memastikan.
"Jika yang mengkonfirmasi untuk mendaftar bertambah berarti pendidikan politik tersampaikan dari partai karena siapa pun boleh mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah asalkan mendapatkan rekomendasi dari partai parlemen yang dibuktikan melalui surat rekomendasi dari partai," ujarnya.