Cirebon (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, meminta seluruh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon yang berkontestasi dalam Pilkada 2024, wajib mematuhi aturan dan pengelolaan dana kampanye sesuai dengan Peraturan KPU terbaru.
“Paslon yang mengikuti Pilkada 2024 harus memahami dan wajib mematuhi aturan kampanye yang berlaku, termasuk terkait pengelolaan dana kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadaruddin Parapat di Cirebon, Senin.
Ia menjelaskan terdapat dua aturan yang mengatur pelaksanaan kampanye di Kabupaten Cirebon, yakni Peraturan KPU RI Nomor 13 dan Nomor 14 tahun 2024.
Dalam aturan ini, kata dia, disebutkan kegiatan kampanye dari setiap paslon harus menjadi sarana untuk pendidikan politik masyarakat, yang dimaksudkan agar tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 meningkat.
“Kampanye resmi akan dimulai pada 25 September sampai 23 November 2024, mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 13/2024,” ujarnya.
Sadaruddin menyebutkan ada beberapa metode kampanye yang bisa digunakan oleh paslon, salah satunya dengan mengadakan kampanye di ruang publik.
Selain itu, ia mengatakan setiap paslon diperkenankan memberikan hadiah kepada peserta kampanye. Namun, hadiah tersebut tidak boleh berupa uang, melainkan dalam bentuk barang yang nilainya dibatasi hingga Rp1 juta.