Tidak hanya hadiah, menurut dia, paslon juga diperbolehkan menyediakan biaya makan dan minum bagi peserta kampanye.
“Pemberian dalam bentuk uang dianggap sebagai money politic dan dilarang dalam aturan kampanye,” ujarnya.
Ia menyampaikan sebelum masuk tahapan kampanye, setiap paslon diwajibkan menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU setempat, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14/2024.
“Semua paslon wajib melengkapi laporan dana kampanye ini untuk memastikan transparansi dalam pelaksanaan kampanye. Laporan ini diserahkan ke KPU pada Selasa (24/9),” tuturnya.
Bawaslu Kabupaten Cirebon pun menekankan bahwa paslon diperbolehkan menerima sumbangan dari perseorangan dengan batas maksimal Rp75 juta dan dari badan swasta dengan batas maksimal Rp750 juta. Namun, sumbangan dari pihak asing, BUMN, serta BUMD tidak diperkenankan.
Ia menambahkan kalau seluruh dana kampanye yang diterima masing-masing paslon akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, guna memastikan penggunaan dana yang transparan dan sesuai aturan.
Dengan regulasi yang ketat ini, Bawaslu berharap kampanye di Kabupaten Cirebon dapat berlangsung dengan tertib, adil, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
“Aturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem kampanye yang adil dan transparan, sehingga harus dipatuhi oleh semua paslon,” ucap dia.