Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menggandeng pemerintah daerah (pemda) untuk memperketat pengawasan terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadaruddin Parapat di Cirebon, Jumat, mengatakan pihaknya sudah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada partai politik (parpol) serta tim pasangan calon (paslon) untuk menaati regulasi selama masa kampanye, khususnya terkait pemasangan APK.
“Kami kembali mengingatkan kepada parpol dan tim paslon agar mematuhi aturan yang berlaku selama masa kampanye. Kami juga berkoordinasi dengan pemda dan pihak terkait lainnya terkait penertiban APK,” ujarnya.
Ia menjelaskan selama masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, setiap peserta pilkada tidak diperkenankan memasang APK di lokasi terlarang.
Adapun lokasi tersebut misalnya lembaga pendidikan, tempat ibadah maupun pada fasilitas pemerintah di Kabupaten Cirebon.
Sadaruddin menekankan bahwa penertiban APK yang melanggar, merupakan tanggung jawab parpol dan peserta Pilkada 2024.
Namun demikian, Bawaslu tetap mengambil tindakan jika menemukan adanya pelanggaran pemasangan APK, dengan memberikan rekomendasi untuk sanksi administratif maupun tindakan lain, setelah melakukan kajian.