"Poin pentingnya pada upaya pencegahan, karena hal itu bisa dilakukan dengan peran Bawaslu yang secara konsisten mengawasi dan meminta setiap paslon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon untuk mematuhi aturan kampanye," katanya.
Dia menyampaikan Bawaslu Kabupaten Cirebon pun saat ini, tengah meningkatkan patroli siber untuk mengawasi kanal media sosial milik setiap paslon agar mengunggah konten kampanye yang sesuai regulasi.
"Maksimal untuk akun media sosial itu kuotanya 20 akun, dan wajib diinformasikan kepada Bawaslu," ujarnya.
Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Wahyu Mijaya menegaskan pentingnya koordinasi antara pemda, Bawaslu, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024.
Dia mengingatkan agar peserta pilkada dan timnya, dapat memanfaatkan masa kampanye dengan baik tanpa melanggar aturan yang berlaku, termasuk dalam penggunaan APK.
"Masa kampanye Pilkada 2024 diharapkan menjadi ajang yang demokratis dengan tetap mematuhi peraturan yang ada," tuturnya.
Wahyu berharap proses kampanye hingga pengawasan di lapangan berjalan maksimal, sehingga situasi di Kabupaten Cirebon tetap kondusif.
"Dengan pengawasan yang baik, keamanan dan ketertiban di Kabupaten Cirebon akan terjaga, dan aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan lancar," ucap dia.