Depok (ANTARA) - Sebanyak 19 invensi atau penemuan dari peneliti Universitas Indonesia (UI) mendapat pengakuan paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Direktur Inovasi dan Riset Berdampak Tinggi UI Chairul Hudaya, di Depok, Selasa, mengatakan pengakuan itu berdasarkan Sertifikat Paten yang dikeluarkan oleh DJKI untuk periode Januari hingga Maret 2025.
Chairul mengatakan 19 invensi mendapat paten setelah melalui serangkaian pemeriksaan baik secara dokumen maupun substansial.
Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2016 seluruh invensi tersebut memperoleh paten karena memenuhi tiga kriteria yakni baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
“Berdasarkan data yang dihimpun sejak 2008, ada 620 permohonan paten yang diajukan oleh UI. Dari total tersebut hingga saat ini 351 permohonan sudah diberi paten (granted),” ujarnya.
Kesembilan belas invensi UI merupakan hasil karya inventor dari berbagai fakultas yakni Fakultas Teknik, Fakultas Kedokteran, Fakultas Farmasi, Fakultas Keperawatan, Fakultas Kedokteran Gigi, serta Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA).