Bandung (ANTARA) - KIP Kuliah menjadi solusi bagi banyak calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya.
Setiap tahunnya, pemerintah menetapkan batas penghasilan orang tua sebagai salah satu syarat utama agar bantuan ini diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Mengetahui batas penghasilan yang ditetapkan sangat penting bagi calon penerima agar dapat mempersiapkan dokumen dengan baik dan meningkatkan peluang mendapatkan bantuan ini.
Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak bangsa, khususnya dari keluarga kurang mampu, memiliki akses pendidikan tinggi yang berkualitas.
Batas maksimal penghasilan orang tua untuk KIP Kuliah
Untuk memenuhi syarat sebagai penerima KIP Kuliah 2025, penghasilan orang tua atau wali harus memenuhi kriteria keluarga kurang mampu sesuai standar pemerintah. Berikut adalah batas penghasilan yang menjadi acuan:
- Kurang dari Rp4 juta per bulan, atau
- Pendapatan per kapita keluarga maksimal Rp750.000 per bulan
- Dokumen pendukung untuk pengajuan KIP Kuliah
Agar proses pengajuan KIP Kuliah dapat berjalan lancar, mahasiswa harus menyediakan dokumen pendukung yang membuktikan kondisi ekonomi keluarga. Beberapa dokumen yang diperlukan meliputi:
- Kartu keluarga (KK) - digunakan untuk melihat jumlah anggota keluarga.
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua/wali - bisa diperoleh dari tempat kerja atau pemerintah desa/kelurahan.
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) - dibutuhkan jika orang tua tidak memiliki pekerjaan tetap.
- Kartu program sosial - seperti Kartu Indonesia Sejahtera (KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) jika keluarga terdaftar sebagai penerima.
Penghasilan orang tua melebihi batas, apakah masih bisa daftar?