Bandung (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membuka kembali pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 bagi calon mahasiswa baru dari keluarga tidak mampu. Program ini memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup kepada mahasiswa terpilih yang memenuhi sejumlah ketentuan.
Mengacu pada pedoman resmi yang dirilis Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi, berikut persyaratan bagi penerima KIP Kuliah:
Persyaratan Penerima KIP Kuliah Tahun 2025
1.Penerima KIP Kuliah adalah lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
2.Telah lulus seleksi masuk perguruan tinggi (PTN atau PTS) pada program studi terakreditasi dan tercatat di sistem akreditasi nasional.
3.Memiliki potensi akademik baik namun terkendala ekonomi, berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus yang dibuktikan dengan dokumen resmi.
Persyaratan Ekonomi Penerima KIP Kuliah Tahun 2025
Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang telah diverifikasi oleh perguruan tinggi, dengan prioritas penerima sebagai berikut:
1.Mahasiswa pemegang KIP Pendidikan Menengah yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.
2.Mahasiswa dari keluarga penerima DTKS atau bantuan sosial dari Kementerian Sosial yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.
3.Mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah dan diterima melalui seleksi mandiri di perguruan tinggi swasta (PTS).
4.Mahasiswa yang berasal dari keluarga terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial dari kementerian terkait bidang sosial, serta lulus melalui seleksi mandiri di perguruan tinggi swasta (PTS).
5.Mahasiswa yang tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin hingga desil tiga dalam Data PPKE dari Kemenko PMK, dan lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.
6.Mahasiswa yang termasuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin hingga desil tiga berdasarkan Data PPKE dari Kemenko PMK, dan diterima melalui seleksi mandiri di perguruan tinggi swasta (PTS).
7.Mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan dan diterima di perguruan tinggi negeri maupun swasta melalui jalur seleksi apa pun.
8.Mahasiswa yang diterima di PTN atau PTS melalui jalur seleksi apa pun dan memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin sesuai ketentuan, dengan bukti sebagai berikut:
a.Bukti bahwa pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan, atau jika dibagi jumlah anggota keluarga, tidak lebih dari Rp750 ribu per orang.
b.Bukti status keluarga miskin berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan dan dilegalisasi minimal oleh pemerintah desa/kelurahan, menyatakan bahwa keluarga tersebut tergolong miskin atau tidak mampu. Surat ini harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti rekening listrik dan foto rumah. Seluruh dokumen akan diverifikasi dan divalidasi oleh perguruan tinggi.
Kelebihan Penerima KIP Kuliah
Pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi di bawah Kemdikbudristek melalui jalur UTBK-SNBT yang diselenggarakan oleh BP3 dibebaskan biayanya bagi peserta KIP Kuliah yang termasuk dalam kategori berikut:
1.Siswa yang memiliki atau memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) jenjang Pendidikan Menengah.
2.Siswa yang berasal dari keluarga terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial dari kementerian terkait, seperti keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3.Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin hingga desil tiga berdasarkan Data PPKE yang ditetapkan oleh Kemenko PMK.
Seluruh penerima KIP Kuliah mendapatkan pembebasan biaya pendidikan atau kuliah (UKT/SPP) yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.
Bantuan biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Kemdikbudristek berdasarkan indeks harga lokal tiap wilayah perguruan tinggi, dalam lima klaster: Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan. Bantuan ini diberikan setiap semester (enam bulan sekali) dan langsung ditransfer ke rekening mahasiswa penerima.
Tata Cara Pendaftara KIP Kuliah Tahun 2025 sebagai berikut:
1.Kunjungi situs resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
2.Saat mendaftar, siswa wajib mengisi NIK, NISN, NPSN, serta alamat email yang masih aktif.
3.Sistem KIP Kuliah kemudian akan memverifikasi NIK, NISN, dan NPSN, serta menilai kelayakan siswa untuk menerima KIP Kuliah.
4.Siswa mengakses laman KIP Kuliah dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan pendaftaran serta memilih jalur seleksi yang diikuti (SNBP, SNBT, atau Mandiri).
5.Siswa menyelesaikan pendaftaran di laman KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih (SNBP/SNBT/Mandiri) dengan melengkapi seluruh informasi dan mengunggah dokumen yang diminta.
6.Calon penerima KIP Kuliah yang telah diterima di perguruan tinggi dapat menjalani verifikasi lanjutan oleh pihak kampus sebelum diajukan ke Kemdikbudristek sebagai penerima KIP Kuliah.
Calon penerima KIP Kuliah yang telah diterima di perguruan tinggi dapat menjalani verifikasi lanjutan oleh pihak kampus sebelum diajukan ke Kemdikbudristek sebagai penerima KIP Kuliah.
Info selengkapnya dapat diperoleh melalui situs resmi https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/panduan
