Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur Jawa Barat melakukan pemeriksaan secara acak bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) guna memastikan mereka bebas narkoba dan obat terlarang.
Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian di Cianjur Senin mengatakan, tes urin terhadap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cianjur dilakukan tanpa jadwal secara acak agar tepat sasaran setelah ditemukannya anggota Satpol PP Cianjur yang menjadi pencandu narkoba dan obat terlarang.
"Pemeriksaan secara menyeluruh dilakukan terhadap ASN guna memastikan Pemkab Cianjur bersih dari penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang, kami akan berkoordinasi dengan BNNK Cianjur dalam melakukan pemeriksaan," kata Mohammad Wahyu Ferdian, atau yang lebih dikenal dengan dr Wahyu.
Pemeriksaan juga dilakukan secara mendadak tanpa kordinasi ke dinas atau instansi yang akan disasar, untuk memastikan tidak ada lagi ASN di lingkungan pemerintah daerah menggunakan narkoba dan obat terlarang.
Sanksi tegas hingga pemecatan dapat dijatuhkan, sehingga pihaknya berharap tidak ada lagi pegawai negeri yang memakai narkoba, pemeriksaan rutin akan terus dilakukan guna memastikan ASN Pemkab Cianjur bebas dari narkoba.
"Ketika kembali ditemukan tentunya sanksi tegas akan diterapkan dengan ancaman terberat pemecatan, semoga ke depan tidak ada lagi kasus yang sama," katanya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cianjur mengamankan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satpol PP dan Damkar Cianjur, A, karena positif narkoba jenis sabu setelah dilakukan tes urin.
Ketua Tim Pencegahan BNNK Cianjur Arum Sari Kusuma Wardani mengatakan, tes urine itu digelar atas permintaan Kantor Satpol PP dan Damkar Cianjur terhadap tersangka A dan menunjukkan hasil positif narkoba dan obat terlarang.
“Tersangka positif sabu dan benzo atau mengandung obat terlarang. Tersangka mengakui sudah sejak tahun 2016 memakai sabu, baru tiga hari lalu memakai di rumahnya bukan di lingkungan kerja," katanya.
Saat ini BNNK Cianjur masih melakukan pengembangan terkait kasus ASN tersebut, guna memastikan hanya sebagai pemakai atau menjadi pengedar, ketika ditemukan hal lain kasusnya akan dilimpahkan ke kepolisian.
“Kalau sebatas pemakai akan disarankan untuk menjalani rehabilitasi, kalau terlibat dalam peredaran dan menjual tentunya akan dijerat dengan hukum yang berlaku dan kasusnya dilimpahkan," katanya.