Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Barat, menyebarluaskan (diseminasi) seruan 'perang' terhadap peredaran rokok ilegal di Jabar, dengan harapan dapat mencegah efek buruk pada masyarakat dan negara.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Jabar Viky Edya Martina Supaat menuturkan bahwa dalam kegiatan ini dilibatkan komunitas informasi masyarakat (KIM) dan relawan teknologi informasi komunikasi (TIK), untuk bersama-sama mengampanyekan perang melawan peredaran rokok ilegal.
"Kita melakukan kampanye gempur rokok ilegal itu kan penuh dengan pesan-pesan tertentu untuk melawan peredaran rokok ilegal, maksudnya seperti apa, tujuannya apa, itu yang kami sampaikan kepada masyarakat melalui teman-teman KIM ini untuk melawan peredaran rokok ilegal," ujar Viky pasca sosialisasi bertajuk Diseminasi Gempur Rokok Ilegal di Bandung, Rabu.
Perang terhadap rokok ilegal, kata dia, perlu dimasifkan, terlebih saat ini peredaran rokok ilegal mengkhawatirkan, di mana berdasarkan data periode sejak 2022 hingga November 2024, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak sebanyak 151.794.015 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp188,8 miliar.
Menurut Viky, masalah rokok ilegal yang jelas terlihat, memberikan dampak pada kesehatan masyarakat, serta pada pendapatan negara dari cukai.
"Karena ini bukan hanya soal pendapatan negara, tetapi juga terkait dengan kesehatan, sehingga perlu semua pihak untuk meningkatkan kesadaran bahwa banyak dampak negatif dari rokok ilegal," ucapnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Seksi Humas Dirjen Bea dan Cukai Jabar Meirna Nurdini menyebutkan bahwa target utama Diseminasi Gempur Rokok Ilegal ini tak lain untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Pemprov dan DBC Jabar serukan 'perang' terhadap peredaran rokok ilegal
Rabu, 4 Desember 2024 20:01 WIB