"Kami juga menggencarkan edukasi pada masyarakat terkait manfaat retribusi parkir termasuk permintaan karcis resmi pada juru parkir sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan aturan, parkir yang baik adalah parkir yang sesuai aturan," katanya.
Sedangkan bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan parkir berlangganan, ia mengatakan pemkab membuka layanan pendaftaran langsung di kantor Dishub Cianjur di Jalan Raya Bandung-Cianjur tepatnya di Kelurahan Muka.
"Silahkan datang langsung dengan menghubungi petugas kami bagi masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan parkir berlangganan, kalau yang tidak silahkan membayar parkir langsung dengan meminta tiket pada juru parkir," katanya.
