Sumedang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sumedang, Jawa Barat, mengungkap modus peredaran sabu seberat 36,60 gram yang dilakukan seorang pengamen di Tanjung Sari, Sumedang dengan menempelkan sabu di lokasi tertentu saat mengamen.
Kepala Kepolisian Resor Sumedang (Kapolres) Ajun Komisaris Besar Polisi Sandityo Mahardika saat konperensi pers di Sumedang, Jumat, mengatakan pengamen berinisial W.A.H yang beralamat di Tamansari, Bandung, itu menyambi jadi kurir dengan melakukan penyelundupan selama 1 bulan dengan modus tempel itu.
Berikut ini fakta-faktanya:
1. Pelaku adalah seorang pengamen di Tanjung Sari
- Pelaku berinisial W.A.H, sehari-hari mengamen, namun diam-diam menjadi kurir sabu.
2. Modusnya unik: tempel sabu di titik tertentu
- Sabu tidak diberikan langsung kepada pembeli.
- Pelaku menempelkan sabu di lokasi yang sudah ditentukan saat mengamen.
- Modus “tempel” ini membuat transaksi sulit dideteksi polisi.
3. Beroperasi selama 1 bulan
- Dalam sebulan, W.A.H sudah menjalankan peran sebagai kurir.
4. Keuntungan besar bagi seorang pengamen
- W.A.H mendapat Rp4 juta per bulan dari aktivitas kurir.
- Selain itu, ia bisa menggunakan sabu gratis dari pemasok.
5. Total sabu yang diungkap: 36,60 gram
- Polisi menyita sabu yang jumlahnya cukup besar untuk kategori kurir kecil.
6. Sumber sabu berasal dari seseorang berinisial “I”
- Sosok I masih dalam penyelidikan.
- Menunjukkan adanya jaringan yang lebih besar.
7. Terungkap lewat Operasi Antik Lodaya 2025
- Operasi berlangsung 6–15 November 2025.
- Kasus ini termasuk salah satu pengungkapan paling menonjol di operasi tersebut.
8. Polres Sumedang bongkar 9 kasus dalam 10 hari
- Total tersangka: 11 orang, semuanya pelaku baru.
- Tidak ada residivis, yang berarti modus baru ini sedang berkembang.
9. Barang bukti selama operasi:
- 59,80 gram sabu (dari 7 tersangka).
- 10.868 butir Obat Keras Terlarang (OKT):
- 4.583 butir Tramadol
- 3.000 butir Trihexyphenidyl
- 3.285 butir Dextro
10. Ancaman hukuman sangat berat
Untuk sabu:
- Minimal 4–12 tahun penjara + denda Rp800 juta–Rp8 miliar (Pasal 112 Ayat 1).
- Bila barang bukti >5 gram → bisa seumur hidup atau 5–20 tahun (Ayat 2).
- Untuk obat keras terlarang:
- Ancaman hingga 12 tahun penjara + denda maksimal Rp5 miliar.
11. Semua tersangka adalah pemain baru
- Menunjukkan adanya rekrutmen kurir baru dari kalangan masyarakat umum, termasuk pengamen.
