Sumedang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sumedang, Jawa Barat, mengungkap modus peredaran sabu seberat 36,60 gram yang dilakukan seorang pengamen di Tanjung Sari, Sumedang dengan menempelkan sabu di lokasi tertentu saat mengamen.
Kepala Kepolisian Resor Sumedang (Kapolres) Ajun Komisaris Besar Polisi Sandityo Mahardika saat konperensi pers di Sumedang, Jumat, mengatakan pengamen berinisial W.A.H yang beralamat di Tamansari, Bandung, itu menyambi jadi kurir dengan melakukan penyelundupan selama 1 bulan dengan modus tempel itu.
Menurut dia, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial I yang kini masih dalam penyelidikan. Adapun keuntungan yang diperoleh tersangka selama 1 bulan mencapai Rp4 juta, dan tersangka dapat menggunakan sabu secara gratis.
Ia menambahkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari Operasi Antik Lodaya Tahun 2025 yang berlangsung dari 6 hingga 15 November 2025.
Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025, Polres Sumedang mengungkap sembilan kasus dengan total 11 tersangka yang seluruhnya merupakan pelaku baru dan tidak ada residivis.
"Satuan Reserse Narkoba mengungkap sembilan kasus dari total 11 tersangka dalam waktu 10 hari. Dari jumlah tersebut, empat kasus dengan enam tersangka terkait narkotika jenis sabu, sedangkan lima kasus dengan lima tersangka merupakan kasus peredaran obat keras," jelasnya.
Barang bukti yang disita selama operasi berupa 59,80 gram sabu dari 7 tersangka, serta 10.868 butir obat keras terlarang (OKT), yang terdiri dari Tramadol sebanyak 4.583 butir, Trihexyphenidyl 3.000 butir, dan Dextro 3.285 butir.
Atas kasus tersebut, pelaku kepemilikan sabu terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar, sesuai Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009.
Apabila barang bukti melebihi 5 gram sesuai ayat (2), pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Sementara itu, pelaku kasus peredaran Obat Keras Terlarang (OKT), sesuai Pasal 435 jo 138 ayat 2 atau Pasal 1436 jo Pasal 145 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
