Cirebon (ANTARA) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memperkuat program perlindungan ekspresi budaya tradisional sebagai upaya menjaga warisan lokal sekaligus mendukung pengembangan sektor pariwisata daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbudpar Kabupaten Cirebon Iman Mughni di Cirebon, Senin, mengatakan penguatan program tersebut dilakukan melalui pendataan, perlindungan hukum, dan integrasi budaya dalam agenda wisata.
“Tradisi yang sakral harus tetap dijaga dan dilindungi. Komersialisasi tidak boleh menghilangkan nilai budaya,” katanya.
Ia menjelaskan pemerintah daerah tengah menjalankan tiga program inti untuk memperkuat perlindungan tersebut, yakni pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), integrasi ekspresi budaya tradisional ke dalam kalender agenda wisata, serta pengembangan wisata berbasis budaya.
Menurut Iman, pencatatan KIK menjadi prioritas agar warisan budaya memiliki dasar hukum yang kuat.
Pemerintah daerah, kata dia, telah mencatat KIK dari tahun 2023-2025 dengan hasil sebanyak 14 objek yang sudah ditetapkan sebagai ekspresi budaya tradisional Indonesia.
Ia menyebutkan ekspresi budaya tradisional yang telah terdata meliputi indikasi asal-aset daerah dan berbagai ekspresi seni seperti musik, gerak, lukis kaca, tari topeng empat gaya, dan atraksi pertunjukan lainnya.
Selain payung hukum, pihaknya memperkuat program integrasi dengan memastikan ekspresi budaya tradisional tampil dalam kegiatan daerah agar masyarakat dapat menikmatinya secara berkelanjutan.
“Integrasi ini penting supaya pertunjukan budaya tidak hanya muncul saat festival tertentu tetapi menjadi bagian reguler dari promosi wisata,” katanya.
Iman menambahkan, program lainnya berfokus pada pengembangan wisata berbasis budaya, dengan melibatkan masyarakat sebagai aktor utama.
“Masyarakat harus berperan langsung agar pengembangan wisata tidak lepas dari akar budaya lokal,” ucap dia.
