Cirebon (ANTARA) - DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk menuntaskan penyusunan peraturan wali kota (perwal) terkait penanda visual sebagai tindak lanjut dari peraturan daerah (perda) tentang pemajuan kebudayaan yang sudah berlaku pada 2024.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Yusuf mengatakan percepatan penyusunan perwal tersebut penting, agar pelaksanaan perda dapat berjalan efektif dan menjadi pedoman teknis dalam menata wajah kota sesuai karakter budaya lokal.
“Kami mendorong pemda agar segera merampungkan perwal untuk mengimplementasikan perda pemajuan kebudayaan,” kata Yusuf dalam keterangannya di Cirebon, Sabtu.
Menurut dia, penerapan nilai budaya Cirebon dalam desain bangunan, pagar, gapura dan penanda visual kota merupakan upaya memperkuat identitas daerah sekaligus meningkatkan daya tarik wisata.
Ia menilai setiap elemen pembangunan harus mencerminkan kekhasan dan sejarah panjang Cirebon sebagai kota budaya, sehingga masyarakat dapat kembali mengenali jati diri kotanya melalui penanda visual di ruang publik.
Yusuf menegaskan seluruh pihak perlu memiliki kesadaran yang sama, dalam menumbuhkan semangat kebudayaan melalui penanda visual kota yang menonjolkan kekhasan Cirebon.
“Implementasinya dapat diwujudkan lewat penanda visual yang membangkitkan memori kejayaan dan kekhasan Cirebon,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon Agus Sukmanjaya memastikan pihaknya mendukung percepatan penyusunan perwal tersebut.
Dia menyebutkan regulasi itu akan menjadi acuan penting, dalam menjaga keseragaman desain bangunan dan ornamen khas Cirebon.
Agus menuturkan rancangan perwal tersebut mengatur tentang penanda visual yakni mencakup standar bentuk arsitektur bangunan, pagar, gapura, dan gerbang yang mengusung karakter budaya Cirebon di setiap wilayah kota.
“Kami berkolaborasi dengan budayawan dan sejarawan untuk menentukan bentuk serta ornamen khas Cirebon sebagai penguatan identitas budaya daerah,” katanya.
