Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menangkap seorang guru ngaji rumahan karena dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana asusila mencabuli puluhan murid di bawah umur di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Jumlah korban yang sudah diperiksa sebanyak 10 orang, namun dari keterangan saksi-saksi masih ada tujuh orang korban lain yang belum dimintai keterangan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi saat jumpa pers pengungkapan kasus asusila di Garut, Kamis.
Ia menuturkan tersangka inisial AS (50) warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut dilaporkan karena dibalik kegiatannya sebagai guru ngaji di rumahnya itu melakukan perbuatan asusila.
Korbannya, kata dia, tergolong banyak yang semuanya anak laki-laki dengan pengakuan modus tersangka hanya digesek-gesekan dan tidak sampai melakukan perbuatan yang lebih jauh, meski begitu polisi masih terus mendalaminya dengan melakukan visum terhadap korbannya.
"Kami telah memeriksa beberapa korban dan melakukan visum terhadap korban," katanya.
Deni menyampaikan bahwa tersangka yang tinggal sendirian di rumahnya itu, biasa melakukan kegiatan sehari-hari menjadi guru ngaji dengan para muridnya yang tinggal di sekitar rumahnya sejak 2022.
Namun perilaku menyimpang tersangka itu, kata Deni, baru diketahui setelah ada pengaduan dari salah satu anak kepada orang tuanya yang mengaku menjadi korban asusila.
Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, kemudian dilakukan penyelidikan hingga penyidikan yang akhirnya ditetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut.
Polisi Garut tangkap guru ngaji rumahan karena berbuat asusila
Kamis, 1 Juni 2023 18:34 WIB