Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan tersangka bahwa jumlah korban anak laki-laki di bawah umur itu cukup banyak, dibuktikan dengan adanya laporan dari sejumlah orang tua anak-anak.
"Orang tua anak bertanya kepada orang tua yang anaknya sama-sama diajarkan di rumah tersangka dan ternyata mengalami hal yang sama," katanya.
Deni menyampaikan modus yang dilakukan tersangka itu dengan cara merayu, sampai melakukan ancaman kekerasan apabila tidak memenuhi keinginannya dan merayu anak-anak dengan meminjamkan telepon selulernya.
Selain itu, kata dia, tersangka juga mengancam muridnya itu untuk tidak lagi datang ke rumah belajar mengaji apabila tidak memenuhi keinginan cabulnya itu.
"Sebelum melakukan perbuatan tersebut, tersangka memaksa anak korban untuk menuruti keinginannya dan jika tidak maka anak korban tidak boleh datang dan mengaji lagi bersama tersangka," katanya.
Namun aksinya itu kini sudah terbongkar dan mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu.
Polisi Garut tangkap guru ngaji rumahan karena berbuat asusila
Kamis, 1 Juni 2023 18:34 WIB