Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil menyita 457,07 gram sabu-sabu dari sejumlah kurir, pecandu, hingga pengedar, yang merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba sepanjang 2021.
"Kasus peredaran sabu-sabu masih mendominasi dari 129 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi pada tahun ini," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Selasa.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota ringkus belasan pengedar narkoba
Menurut Dedy, berbagai cara dilakukan para pengedar maupun kurir untuk mengedarkan barang haramnya tersebut agar bisa sampai ke tangan konsumennya mulai dari bertransaksi langsung (tatap muka) maupun dengan cara menempel paket sabu-sabu di suatu tempat dan setelah konsumennya mentransfer uang ke rekening bank tertentu, kurir/pengedar baru memberikan arahan lokasi tempat ditempelnya sabu-sabu.
Lanjut dia, banyak cara dilakukan jaringan pengedar narkoba dalam upaya mengelabui petugas kepolisian agar bisa menyelundupkan serta mengedarkan barang haramnya tersebut, namun berkat kerjasama, koordinasi dan informasi dari berbagai pihak, personel Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap dan menangkap tersangkanya.
Biasanya, pengedar narkoba khususnya sabu-sabu mempunyai jaringannya masing-masing mulai dari bandar, pemasok, pengedar hingga kurir. Bahkan ada beberapa tersangka mengaku tidak pernah bertatap muka dengan pemasoknya, mereka berkomunikasi hanya melalui pesan pendek atau telepon.
"Peredaran narkoba khususnya sabu-sabu sudah menyebar hampir ke seluruh elemen atau kalangan masyarakat, seperti pelajar, karyawan swasta, aparatur sipil negara (ASN) dan lainnya bahkan di tahun ini kami menangkap oknum guru karena terlibat penyalahgunaan barang haram ini," katanya.
Baca juga: Sabu-sabu dan obat keras mendominasi peredaran narkoba di Sukabumi
Dedy mengatakan adapun barang bukti narkaba yang kami sita sepanjang 2021 ini selain sabu-sabu, ada juga ganja keringasebanyak 258,1 gram, obat keras tertentu (OKT) 71,978 gram, sinte 130,33 gram dan ekstasi tujuh butir.
Kemudian, Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil menyita 13.860 botol minuman keras dari berbagai lokasi dan untuk barang buktinya akan dimusnahkan pada Kamis, (30/12).
Ia pun mengimbau kepada warga untuk turut membantu pihak kepolisian dalam upaya mengungkap kasus penyalahunaan, penyelundupan dan peredaran gelap narkoba, karena informasi dari warga yang mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba sangat penting dan harus segera dilaporkan agar bisa ditangani secepatnya.
"Pada tahun ini kasus narkoba meningkat dibandingkan tahun lalu dengan rincian 2020 ada 81 kasus sementara 2021 terdapat 129 kasus," katanya.
Baca juga: Polres Sukabumi tangkap ASN pengguna sabu-sabu
Polres Sukabumi sita 457,07 gram sabu-sabu selama 2021
Rabu, 29 Desember 2021 6:02 WIB