Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat, mengungkap 21 kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Cirebon yang terjadi selama Juni hingga Juli 2024.
Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Sumarni di Cirebon, Kamis, mengatakan dalam pengungkapan kasus itu, petugas berhasil meringkus 27 tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 14,98 gram sabu-sabu serta 10.800 butir OKT.
Dari pemeriksaan sementara, kata dia, para tersangka mengedarkan narkotika serta obat keras itu menggunakan sistem tempel maupun bertemu secara langsung kepada calon konsumennya.
Kapolresta menyebutkan bahwa para tersangka memiliki profesi yang bervariasi, seperti pengangguran sampai pedagang yang menjalankan aksinya pada 15 kecamatan di Kabupaten Cirebon.
“Seluruh tersangka yang ditangkap terdiri dari 14 pengedar OKT dan 13 pengedar sabu-sabu, yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Cirebon,” katanya.
Menurutnya, nilai barang bukti dari hasil pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu diperkirakan mencapai Rp14,9 juta dan untuk kasus OKT sekitar Rp10,8 juta.
Sumarni menyampaikan dengan diringkusnya para tersangka itu, Polresta Cirebon telah menyelamatkan sekitar 14.980 jiwa dari penyalahgunaan narkotika serta 2.700 jiwa dari bahaya peredaran OKT.