“Perkiraan itu dihitung berdasarkan estimasi barang bukti yang berhasil kami amankan, dari hasil pengungkapan puluhan kasus ini,” tuturnya.
Ia menambahkan para tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama maksimal 20 tahun penjara.
Pihaknya menegaskan akan terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan segala tindak kejahatan itu melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.
"Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti," ucap dia.