Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu guna menangkap bandar besar setelah berhasil menangkap pelaku RH warga Kecamatan Cianjur pemilik 15 paket kecil sabu.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha di Cianjur Minggu, mengatakan penangkapan berawal dari informasi dan hasil pengintaian petugas Satnarkoba Polres Cianjur, dimana seorang penghuni kos RM kerap memesan sabu.
"Petugas langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan serta melakukan penangkapan di sebuah kamar kosan tepatnya di Kelurahan Pamoyanan, kecamatan Cianjur," katanya.
Pelaku yang kedapatan usai menggunakan sabu, tidak dapat berkutik saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 15 paket narkotika jenis sabu seberat 1,58 gram, 1 buah timbangan dan 1 unit telepon genggam.
Pelaku langsung digelandang ke Polres Cianjur, guna pengembangan dari mana mendapatkan barang haram tersebut, sehingga petugas akan melakukan pengejaran terhadap bandar besar yang selama ini memasok sabu ke Cianjur yang sudah diketahui identitas-nya.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 15 tahun," katanya.
Penangkapan tersebut, ungkap dia, dapat memberikan efek jera pada pelaku dan masyarakat lainnya agar tidak terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika karena pihaknya akan terus berupaya menekan dan menghilangkan narkoba dari Cianjur.
"Kami juga meminta masyarakat untuk ikut membantu dengan melapor ketika mendapati hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya, kami akan segera menindaklanjuti," katanya.