Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, mengembangkan kasus kepemilikan 500 gram sabu dengan menangkap tiga orang terduga pengedar, dua orang di antaranya diringkus di wilayah hukum Kabupaten Bandung, Kamis (31/10).
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha di Cianjur Jumat, mengatakan tertangkapnya ketiga pengedar narkoba tersebut berawal dari ditangkapnya pelaku H di wilayah Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, diamankan barang bukti satu ons sabu.
“H sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online di Cianjur, ditangkap saat melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar, dari tangan H diamankan paket sabu seberat satu ons, sehingga petugas melakukan pengembangan," katanya.
Di hadapan petugas Kepolisian, pelaku H mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang bandar besar di Kabupaten Bandung berinisial AW dan RG, sehingga petugas disebar untuk melalukan penangkapan terhadap keduanya, hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Dari tangan kedua pelaku bandar sabu itu, petugas mengamankan barang bukti seberat 500 gram yang akan diedarkan di wilayah hukum Cianjur melalui sejumlah bandar kecil yang selama ini mendapat pasokan sabu itu.
“Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” katanya.
Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan hasil pemeriksaan terhadap ketiga terduga pengedar diketahui 500 gram sabu itu akan diedarkan di wilayah Cianjur, setelah H berhasil menjual satu ons sabu yang sebelumnya sudah dikirim.
Polres Cianjur kembangkan kasus 500 gram sabu dengan tangkap 3 pengedar
Jumat, 1 November 2024 18:44 WIB