Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, meringkus seorang pegawai honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat berinisial F (33) yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan empat kasus narkoba selama pekan pertama Oktober 2024,” kata Kepala Polres Kuningan AKBP Willy Andrian dalam konferensi pers di Kuningan, Rabu.
Ia menjelaskan tersangka F ditangkap pada Selasa (8/10) sekitar pukul 17.20 WIB di halaman SPBU Kertawangunan, Kuningan, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya praktik peredaran sabu-sabu.
Kapolres menyebutkan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu-sabu serta alat hisap yang disembunyikan tersangka di dalam tasnya.
Selain itu, polisi juga mendapati adanya 60 paket sabu-sabu di jok sepeda motor tersangka, beserta dengan timbangan digital dan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mendistribusikan narkotika tersebut.
“Tersangka F mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial B, warga Depok, yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Willy mengatakan pelaku mengedarkan sabu-sabu dengan metode sistem tempel maupun bertemu langsung dengan calon konsumennya.