Kuningan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, meringkus seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ES (55), yang kembali beraksi di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Kuningan pada November 2025.
“Hari ini, kami juga mengamankan IA (23) dan EH (52) sebagai tersangka karena diduga terlibat sebagai perantara dan penadah,” kata Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akba di Kuningan, Selasa.
Ia mengatakan ES merupakan pelaku utama yang sudah 16 kali melakukan curanmor, dengan memanfaatkan kunci letter T yang telah dimodifikasi.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku tercatat melakukan aksi curanmor sebanyak 13 kali di wilayah Kabupaten Kuningan dan sisanya di luar daerah.
Ali mengatakan pelaku sering menyasar sepeda motor, yang diparkir di area persawahan ketika pemiliknya tengah bekerja.
“ES ini residivis dan spesialis dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan curanmor sebanyak 16 kali," katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan aksi dari pelaku berhasil terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan satu unit sepeda motor di Kecamatan Cilimus, Kuningan pada 11 November 2025.
Tim Resmob Satreskrim Polres Kuningan, kata Ali, kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya transaksi jual beli motor yang diduga kuat hasil pencurian.
Ia menyebutkan petugas akhirnya menangkap EH yang mengaku membeli motor curian tersebut dari ES, melalui perantara IA. Penawaran sepeda motor dilakukan lewat media sosial Facebook, dengan harga sekitar Rp1,5 juta.
“Semuanya mengakui perbuatannya, baik pelaku utama maupun penadah. Untuk selanjutnya para tersangka lakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Ali menuturkan sebagian besar motor hasil curian dijual secara daring, tanpa pertemuan langsung antara pelaku dan pembeli.
Ia menegaskan penyidik dari Polres Kuningan, saat ini masih menelusuri kendaraan lain yang telah dilepas ES selama melakukan aksinya.
