Selain F, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya yakni M (35), D (19) dan C (23) yang merupakan pengedar sabu-sabu serta obat keras tanpa izin edar di Kabupaten Kuningan.
“Dari para tersangka kami menyita total 83 paket sabu-sabu dengan berat 26,58 gram, 44 butir psikotropika dan 254 butir obat keras terbatas,” tuturnya.
Ia menegaskan keempat tersangka yang berhasil ditangkap, kini menjalani proses hukum lebih lanjut serta Polres Kuningan tengah mengembangkan kasus ini untuk meringkus para pengedar lainnya.
Willy menyampaikan para pengedar sabu-sabu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun.
Sedangkan, tambah dia, pengedar obat keras dijerat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Polres Kuningan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas terkait kasus ini,” ucap dia.