Kuningan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, meringkus 17 pengedar narkotika selama operasi pengungkapan kasus narkoba dan obat keras terbatas di wilayah tersebut selama September hingga Oktober 2025.
“Selama dua bulan terakhir kami mengungkap 13 kasus narkotika dan obat keras terbatas dengan total 17 tersangka,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo di Cirebon, Kamis.
Ia mengatakan 17 tersangka yang diamankan terdiri atas 16 laki-laki dan satu perempuan dengan berbagai latar belakang mulai dari pelajar, buruh, hingga wiraswasta.
Menurut dia, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di enam kecamatan yakni Cigugur, Cilimus, Jalaksana, Ciawigebang dan Luragung.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, para pelaku menjalankan transaksi menggunakan beberapa modus, yakni sistem tempel atau peta lokasi, tatap muka langsung (COD) dan menawarkan barang melalui media sosial.
“Mereka (tersangka) berasal dari berbagai wilayah, termasuk Jakarta Timur dan Depok, yang diduga menjadi bagian jaringan lintas daerah,” katanya.
Pihaknya masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, karena ditemukannya kesamaan pola distribusi dan jenis barang bukti di beberapa lokasi.
Jojo menyebutkan barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini berupa 31 paket sabu-sabu seberat 18,85 gram, empat paket ganja seberat 31,57 gram, dua paket tembakau sintetis seberat 7,26 gram, serta 2.656 butir obat keras tanpa izin edar
“Sebagian besar pelaku merupakan pengedar lokal yang berjejaring dengan pemasok dari luar daerah,” katanya.
Ia menegaskan para tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Sedangkan, kata dia, pengedar obat keras terbatas dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Jojo menegaskan pihaknya sedang meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba dan obat keras terbatas, terutama di kalangan pelajar.
“Kami mengimbau masyarakat berperan aktif memberikan informasi agar peredaran narkoba di Kuningan dapat ditekan,” ucap dia.
