Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat, mengungkap 21 kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Cirebon yang terjadi selama Juni hingga Juli 2024.
Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Sumarni di Cirebon, Kamis, mengatakan dalam pengungkapan kasus itu, petugas berhasil meringkus 27 tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 14,98 gram sabu-sabu serta 10.800 butir OKT.
Dari pemeriksaan sementara, kata dia, para tersangka mengedarkan narkotika serta obat keras itu menggunakan sistem tempel maupun bertemu secara langsung kepada calon konsumennya.
Kapolresta menyebutkan bahwa para tersangka memiliki profesi yang bervariasi, seperti pengangguran sampai pedagang yang menjalankan aksinya pada 15 kecamatan di Kabupaten Cirebon.
“Seluruh tersangka yang ditangkap terdiri dari 14 pengedar OKT dan 13 pengedar sabu-sabu, yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Cirebon,” katanya.
Menurutnya, nilai barang bukti dari hasil pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu diperkirakan mencapai Rp14,9 juta dan untuk kasus OKT sekitar Rp10,8 juta.
Sumarni menyampaikan dengan diringkusnya para tersangka itu, Polresta Cirebon telah menyelamatkan sekitar 14.980 jiwa dari penyalahgunaan narkotika serta 2.700 jiwa dari bahaya peredaran OKT.
“Perkiraan itu dihitung berdasarkan estimasi barang bukti yang berhasil kami amankan, dari hasil pengungkapan puluhan kasus ini,” tuturnya.
Ia menambahkan para tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama maksimal 20 tahun penjara.
Pihaknya menegaskan akan terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan segala tindak kejahatan itu melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.
"Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti," ucap dia.