Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Dalam kurun waktu dua pekan, Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap belasan pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di yang beroperasi di Kota maupun Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Ada 16 belas tersangka pengedar narkoba yang berhasil kami tangkap dengan barang bukti mulai dari obat keras ilegal, psikotropika, ganja hingga sabu-sabu," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Kamis.
Penangkapan belasan tersangka ini selain hasil pengembangan kasus, juga ada yang berasal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan petugas di lapangan.
Selain itu, 16 tersangka ini berasal dari delapan kasus yang ditangkap di enam lokasi berbeda di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.
Dari enam lokasi penangkapan, masing-masing satu kasus di Kecamatan Citamiang dan Cibeureum serta tiga kasus lain di Kecamatan Warudoyong. Sementara untuk di Kabupaten Sukabumi masing-masing satu kasus di Kecamatan Gunungguruh, Kebonpedes dan Cicantayan.
Menurut Zainal, ke-16 tersangka mempunyai peran yang berbeda mulai dari perantara, kurir hingga bandar. Selain belasan tersangka yang ditangkap, polisi juga menyita barang bukti narkoba seperti sabu-sabu sebanyak kurang lebih 99,93 gram, ganja sekitar 15,37 gram.
Kemudian, obat keras ilegal atau obat berbahaya untuk Tramadol sebanyak 1.865 butir dan Hexymer 15.092 butir, selanjutnya psikotropika untuk Riklona sebanyak 318 butir dan Alprazolam 240 butir.
Barang bukti lainnya yang turut disita dari tangan para tersangka antara lain 16 unit handphone berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi, dua buah anak kuncil letter T, satu buah kunci letter T, dua kartu ATM BCA dan uang hasil penjualan sebanyak Rp800 ribu.
Lanjut dia, modus operandi yang dilakukan para tersangkan untuk mengedarkan barang haramnya tersebut seperti transfer, bertemu langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, karena setiap tersangka mempunyai jaringannya masing-masing. Diharapkan keterangan yang diperoleh dari tersangka bisa mengungkap aktor utama yang mengendalikan mereka," katanya.
Dedy berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya dan tidak akan tebang pilih, jika terbukti bersalah dan terdapat barang buktinya maka akan diproses secara hukum yang berlaku.
Akibat ulah mengedarkan barang haram itu, belasan tersangka terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. Adapun pasal yang diterapkan kepada pengedar sabu-sabu dan ganja yakni pasal 111 (1), 112 (2), 112 (2), 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun sampai seumur hidup.
Selanjutnya, untuk tersangka pengedar psikotropika dijerat pasal 62 UURI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pengedar obat keras ilegal dijerat pasal 196, 197 UURI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Terlibat peredaran narkoba oknum pegawai BUMN ditangkap
Baca juga: Sabu-sabu dan obat keras mendominasi peredaran narkoba di Sukabumi
Baca juga: Polres Sukabumi tangkap ASN pengguna sabu-sabu
Polres Sukabumi Kota ringkus belasan pengedar narkoba
Jumat, 15 Oktober 2021 7:38 WIB