Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat menangani sebanyak 35 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan jumlah tersangka 45 orang selama September hingga Oktober 2024.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha di Cianjur Senin, mengatakan dari 35 kasus yang berhasil diungkap, 17 diantaranya kasus sabu, 16 kasus obat terlarang dan sisanya kasus tembakau sintesis serta ganja.
Baca juga: Polres Cianjur kembangkan kasus TPPO libatkan pelaku ibu-anak
"Untuk kasus sabu petugas berhasil mengamankan barang bukti total seberat 682 gram, obat terlarang dengan total barang bukti 30 ribu butir, ganja seberat 11,44 gram, dan tembakau sintetis seberat 32,7 gram," katanya.
Sebagian besar kasus tersebut terungkap setelah petugas melakukan pengembangan dan mendapat laporan dari warga yang curiga dengan kegiatan di lingkungan tempat tinggalnya, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Sedangkan dari 17 kasus sabu yang terbesar pihaknya menangkap tiga orang terduga bandar dan bandar besar dengan barang bukti sebesar 500 gram, sehingga pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna memutus rantai peredaran sabu di Cianjur.
"Kami akan terus menggencarkan patroli, razia dan operasi terkait penyakit masyarakat terutama peredaran dan penyalahgunaan narkoba berbagai jenis, obat terlarang dan minuman keras, serta mengembangkan kasusnya guna menangkap bandar besarnya," kata Kapolres.
Polres Cianjur menangani 35 kasus narkoba dengan 45 tersangka
Senin, 4 November 2024 16:39 WIB