Cianjur (ANTARA) - Satreskrim Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, mengembangkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan pelaku ibu dan anak dari Kecamatan Cibeber, YS (51) dan YL (30), namun petugas masih memburu YL yang tinggal di luar negeri.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha di Cianjur, Minggu, mengatakan terungkapnya kasus TPPO dengan tersangka ibu dan anak itu, berawal dari laporan korban warga Cianjur yang diberangkatkan secara ilegal ke sejumlah negara di Timur Tengah.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan, terdapat tiga tersangka IS, YS dan YL dalam kasus TPPO tersebut, IS dan YS ditangkap, sedangkan YL masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.
Ketiga pelaku memiliki peran berbeda, IS bertugas mencari calon untuk selanjutnya diproses medical check up, membuat dokumen seperti paspor dan lain-lain, sedangkan YS dan YL memberangkatkan korban ke luar negeri tepatnya ke negara di Timur Tengah.
Keterangan YS mencari korban untuk dijanjikan bekerja di luar negeri sebagai asisten rumah tangga dengan gaji sebesar 1.200 real atau Rp5 juta per bulan, korban juga dijanjikan mendapatkan komisi sebesar Rp10 juta jika bersedia berangkat.
"Pelaku IS mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta per orang yang berangkat, sedangkan pelaku lainnya mendapat keuntungan lebih besar karena mengurus keberangkatan dan penempatan di luar negeri,” katanya.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan untuk memburu YL pihaknya sudah berkoordinasi dengan Konsulat Besar Republik Indonesia di Dubai, dimana pihaknya akan melakukan penangkapan atau menjemput paksa pelaku.