Cianjur (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cianjur Jawa Barat memastikan dua kampung pada dua desa di Kecamatan Kadupandak direlokasi, karena terletak di zona merah pergerakan tanah hasil penelitian Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Cianjur Nurzein di Cianjur Kamis mengatakan, kedua kampung tersebut Cileungsir Desa Wargasari dan Kampung Gunungwaru Desa Sukaraja Kecamatan Kadupandak, di mana jumlah rumah yang direlokasi masih dalam pendataan.
Baca juga: Petugas minta warga terdampak pergerakan tanah di Cianjur mengungsi saat hujan
"Hasil kajian PVMB dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam -ESDM- sebagian besar rumah di kedua kampung tersebut harus direlokasi, karena berada di zona merah yang rawan kembali terjadi pergerakan tanah," katanya.
Tercatat hasil pemeriksaan pergerakan tanah, secara umum lokasi di Desa Wargasari merupakan perbukitan bergelombang di mana lokasi pergerakan tanah berada pada lereng yang bagian atasnya memiliki kemiringan curam.
Kampung Cileungsir berada di zona dengan kerentanan gerakan tanah menengah, sehingga ketika hujan turun deras terutama pada daerah yang berbatasan dengan lembah sungai, tepi jurang, dan tebing jalan akan terjadi pergerakan tanah.
Sedangkan Kampung Gunungwaru masuk dalam kategori zona kerentanan gerakan tanah tinggi di mana kerap terjadi pergerakan tanah baru dan pergerakan tanah lama dapat meluas ketika curah hujan tinggi dan erosi.
"Petugas baru mengeluarkan surat hasil kajian di Kecamatan Kadupandak, di mana dua kampung harus direlokasi. Saat ini petugas sedang memeriksa di lima kecamatan terdampak pergerakan tanah lainnya," katanya.
Bahkan, tambahnya, Badan Geologi mengeluarkan kajian dan menetapkan beberapa wilayah lain sebagai zona merah, sehingga saat hasilnya keluar dan segera diterbitkan, agar pemerintah daerah dapat mencari lahan untuk relokasi dan rumah warga segera dibangun.
Dua kampung zona merah di Kadupandak Cianjur direlokasi
Kamis, 26 Desember 2024 17:47 WIB