Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menyelidiki kasus dugaan pencatutan data pinjaman petani di Kecamatan Sindangbarang memiliki tunggakan ke bank hingga puluhan juta rupiah, setelah mendapat laporan resmi dari para korban.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur, Rabu, mengatakan sudah mendapat kabar terkait manipulasi data pinjaman yang merugikan sejumlah petani di wilayah selatan itu, namun belum ada yang melaporkan langsung ke Polres Cianjur.
"Kami masih menunggu laporan resmi dari para korban terkait dugaan manipulasi data atas pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan. Kalau sudah ada segera akan dilakukan penyelidikan," katanya.
Informasi yang didapat para petani yang identitasnya dipalsukan untuk mencairkan pinjaman dari bank berawal dari pendataan terhadap petani yang akan mendapatkan pinjaman bantuan modal pertanian yang ditawarkan perusahaan permodalan tahun 2023.
Namun uang pinjaman tersebut, tidak pernah cair dan sejumlah petani yang hendak mengajukan pinjaman ke bank ditolak karena masuk dalam daftar BI Checking dan tercatat memiliki tunggakan Rp45 juta ditambah bunga pinjaman.
Hal tersebut dibenarkan sejumlah petani di Kecamatan Sindangbarang yang merasa tidak pernah mencairkan pinjaman namun memiliki hutang yang rata-rata nilainya sama Rp45 juta ditambah bunga pinjaman.