Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menutup galian C tanpa izin atau ilegal di Desa Pageurmaneuh, Kecamatan Tanggeung, karena dinilai dapat memicu terjadinya bencana alam yang menutup akses jalan utama penghubung antar kecamatan.
Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian di Cianjur, Kamis, mengatakan pihaknya melakukan pemetaan dan pengecekan perizinan seluruh galian C di Kabupaten Cianjur serta melakukan penutupan sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat terhadap galian ilegal.
"Tindakan tegas sampai penutupan akan dilakukan bagi galian yang tidak memiliki izin, sesuai arahan Gubernur Jabar, jangan sampai merusak lingkungan dan menjadi penyebab bencana alam termasuk yang di Kecamatan Tanggeung," katanya.
Bahkan pihaknya akan melakukan sidak ke sejumlah galian C yang ada di Cianjur, guna memastikan kelengkapan izin dan lain-lain, ketika tidak mengantongi izin atau ilegal, maka sanksi tegas penutupan akan diberlakukan.
"Kami akan melakukan sidak ke sejumlah kecamatan guna menertibkan galian C ilegal, sanksi tegas sesuai arahan Gubernur Jabar ditutup, agar tidak merusak lingkungan sehingga menjadi penyebab bencana alam," katanya.
Sementara Wakil Bupati Cianjur Ramzi saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah selatan Cianjur, menghentikan kegiatan galian C di Desa Pageurmaneh, Kecamatan Tanggeung, yang beroperasi tepat di pinggir jalan utama penghubung antar desa.
Bahkan dia sempat mempertanyakan perizinan pada pekerja di lokasi yang menyebutkan lahan tersebut milik seorang pengusaha lokal, karena keberadaannya dapat memicu terjadi bencana longsor dengan dampak menutup akses jalan utama penghubung antar desa.