Cimahi (ANTARA) - Kepolisian Resor Cimahi, Jawa Barat, meringkus 13 orang tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor dalam Operasi Jaran Lodaya selama delapan hari terakhir.

Kepala Polres Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi Niko N Adiputra di Cimahi, Sabtu, mengatakan belasan tersangka tersebut ditangkap dari pengungkapan sembilan laporan polisi perkara pencurian motor.

"Mengungkap sembilan laporan polisi (LP) perkara pencurian kendaraan bermotor dan sebanyak 13 orang tersangka berhasil ditangkap," katanya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sembilan unit kendaraan hasil curian beserta sejumlah barang bukti lain berupa STNK, BPKB, kunci astag, gunting, dan soket kendaraan yang digunakan dalam aksi pencurian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kapolres, para tersangka merupakan bagian dari beberapa kelompok berbeda dan sebagian di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

Mereka tidak hanya berasal dari wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, tetapi juga dari Cianjur, Kota Bandung, serta Kabupaten Bandung.

"Para tersangka tidak hanya berasal dari satu kelompok, tetapi terdiri dari beberapa kelompok berbeda," ujarnya.

Niko menjelaskan para pelaku umumnya menyasar kawasan permukiman, perumahan, hingga rumah kos yang memiliki banyak kendaraan terparkir dan paling sering dilakukan pada rentang waktu pukul 00.00 hingga 04.00 WIB.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan dua metode utama, yakni merusak kunci kendaraan dengan kunci astag atau memotong soket kendaraan dan menggantinya dengan soket yang telah dipersiapkan sebelumnya agar kendaraan dapat dinyalakan.

Menurut Kapolres, metode soket biasanya digunakan untuk kendaraan model lama yang masih memungkinkan dinyalakan kembali setelah sistem soketnya diganti.

"Proses pencurian sangat cepat. Pelaku hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit untuk menguasai kendaraan tersebut," katanya.

Ia juga mengungkap kendaraan hasil curian dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per unit.

Harga jual dapat meningkat apabila kendaraan berhasil dipasangkan dengan dokumen, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sehingga tampak legal saat dijual kembali.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan keadaan memberatkan dan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.



Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026