Dia menjelaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 4 dan 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” katanya.
Masih tingginya kasus TPPO yang menimpa masyarakat di Cianjur, pihaknya meminta warga untuk mencari informasi yang jelas sebelum berangkat bekerja ke luar negeri, karena hingga saat ini sejumlah negara di Timur Tengah tertutup untuk pekerja dari Indonesia.
Bahkan, pihaknya meminta masyarakat yang mengetahui atau menemukan adanya kegiatan yang mencurigakan terkait jasa tenaga kerja ke luar segera melaporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
"Kalau mau bekerja ke luar negeri dapat menghubungi dinas terkait atau mendatangi jasa tenaga kerja resmi, jangan sampai sudah berangkat ternyata ilegal dan saat bermasalah sulit untuk pulang ke kampung halaman," katanya.