Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa syarat nilai tes bahasa Inggris sebagai bahasa asing (TOEFL) pada tes masuk kerja, baik instansi pemerintah maupun swasta, bukanlah suatu bentuk diskriminasi.
Penegasan itu disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan Putusan Nomor 159/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat. MK pun menolak permohonan yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar tersebut.
“Dengan adanya suatu persyaratan khusus yang diberikan oleh suatu instansi baik instansi pemerintah maupun swasta dalam rangka mendapatkan kesempatan yang sama dalam pekerjaan dan disertai alasan yang masuk akal, maka upaya dimaksud bukanlah merupakan suatu bentuk diskriminasi,” ucap Guntur.
Ditegaskan pula oleh MK bahwa penempatan tenaga kerja tidak terlepas dari batasan tertentu.
Di sektor swasta, penempatan tenaga kerja diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sementara di sektor pemerintahan diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Oleh karena itu, Mahkamah menilai, tidak terdapat potensi bagi instansi pemerintah dan swasta untuk membuat aturan dan persyaratan yang sewenang-wenang dan bersifat diskriminatif dalam proses pengisian kebutuhan tenaga kerja sebagaimana dalil yang dimohonkan Hanter.
“Dengan demikian, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Guntur.
MK: Syarat TOEFL di tes kerja bukan bentuk diskriminasi
Jumat, 3 Januari 2025 17:01 WIB