Lebih jauh, Mahkamah menilai, adanya syarat kemampuan bahasa asing dalam seleksi pekerjaan telah sesuai dengan prinsip tingkat kedewasaan dan pengalaman minimal (minimum degree of maturity and experience), serta merupakan bentuk pengejawantahan konstitusi.
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sambung Guntur, mengamanatkan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia.
Pada perkara ini, Hanter Oriko Siregar mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Hanter mengaku tidak bisa mengikuti seleksi calon PNS tahun 2024 di Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, dan KPK karena ketiga lembaga itu mewajibkan syarat skor TOEFL sebesar 450, sementara dia hanya mendapatkan skor 370.
Atas dasar itu, MK menyimpulkan dalil permohonan Hanter tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan yang bersangkutan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tegaskan syarat TOEFL di tes kerja bukan diskriminasi