"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruh yang mungkin ditimbulkan-nya dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MKMK menilai dalil pelapor terkait kedudukan Guntur sebagai Ketua Umum APTN-HAN dapat memengaruhi independensi-nya dalam persidangan perkara, adalah tidak beralasan.
"Bahwa dengan mengacu pada Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama, khususnya penerapan angka 11, hakim konstitusi dapat ikut serta dalam perkumpulan sosial atau profesional yang tidak mengganggu pelaksanaan tugas sebagai hakim konstitusi," tutur anggota MKMK Yuliandri.
Dalam permintaan keterangan terhadap Guntur selaku Hakim Terlapor, lanjut Yuliandri, terungkap fakta bahwa Guntur sudah nonaktif sebagai Ketua Umum APHTN-HAN.
Majelis Hakim pun menilai keberadaan Guntur sebagai bagian dari keanggotaan dalam APHTN-HAN, yang mana kemudian terpilih sebagai ketua umum, bukanlah merupakan pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama.