MKMK putuskan Guntur Hamzah tiak langgar kode etik dan perilaku hakim konstitusi
Kamis, 25 April 2024 20:05 WIB
Sebelumnya, Guntur dilaporkan ke MKMK oleh Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) atas dugaan melanggar kode etik karena menjabat sebagai Ketua Umum APHTN-HAN.
Selain oleh FORMASI, Guntur juga dilaporkan oleh Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS) atas keterkaitan-nya dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XIX/2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MKMK putuskan Guntur Hamzah tak langgar kode etik