MKMK putuskan Guntur Hamzah tiak langgar kode etik dan perilaku hakim konstitusi
Kamis, 25 April 2024 20:05 WIB

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (tengah) memimpin sidang putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah di Gedung II Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis (25/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Sebelumnya, Guntur dilaporkan ke MKMK oleh Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) atas dugaan melanggar kode etik karena menjabat sebagai Ketua Umum APHTN-HAN.
Selain oleh FORMASI, Guntur juga dilaporkan oleh Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS) atas keterkaitan-nya dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XIX/2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MKMK putuskan Guntur Hamzah tak langgar kode etik