Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, telah menetapkan Ajat Supriatna alias AS (32) yang menyewa mobil milik bos rental korban penembakan di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka.
"Sudah, Ajat Supriatna (penyewa mobil rental) ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasie Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa di Tangerang, Sabtu.
Ia mengungkapkan, bahwa penetapan tersangka terhadap Ajat Supriatna ini didasari atas keterlibatannya dalam penggelapan kendaraan milik bos rental yang sebelumnya jadi korban penembakan di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak tersebut.
"Ajat ini memang sudah tersangka, dia adalah terduga penggelapan kendaraan milik korban bos rental," katanya.
Selain Ajat Supriatna, dikatakan Purbawa, bahwa tim penyidik Polresta Tangerang juga telah berhasil mengamankan terduga pelaku lainnya yakni berinisial I.
Dimana, lanjutnya, terduga I telah membantu dan terlibat dalam upaya penggelapan terhadap kendaraan rental milik korban IAR.
"Satu lagi inisial I. Memang dia tidak ada dalam peristiwa itu, namun I ditangkap dari hasil penelusuran dan pengembangan, posisinya mereka merencanakan pengelapan kendaraan tersebut," terangnya.