Jakarta (ANTARA) -
Unit Reskrim Polsek Tambun Polres Metro Bekasi berhasil menangkap lima orang pelaku yang memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.
"Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 11.00 WIB, saat anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan melakukan patroli mobil di sekitar TKP, melihat ada seseorang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat yang terlihat mencurigakan," kata Kapolsek Tambun Kompol Sutirto dalam keterangannya, Jumat.
Sutirto menjelaskan kemudian tim menghampiri dan melakukan interogasi singkat kepada orang tersebut.
"Setelah dilakukan interogasi singkat ternyata benar orang tersebut mengakui sedang meletakkan atau menempel narkotika jenis tembakau sintetis, " katanya.
Dari hasil pengakuan pelaku yang berinisial MAR kemudian anggota meminta untuk menunjukkan dimana narkotika tersebut di tempel.
"Setelah mengakui dan menunjukkan dimana barang tersebut di tempel dan didapat satu paket klip bening yang berisikan narkotika jenis daun sintetis yang di tutup dengan batu, " kata Sutirto.
Menurut pengakuan MAR, dia disuruh menempel narkotika tersebut untuk dijual dan diedarkan oleh MN dan WP yang perannya sebagai pemegang akun media sosial instagram bernama Dark Sea Octopus untuk penjualan narkotika.