Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menangkap seorang pemalsu air galon bermerek dagang Le Minerale dengan modus ganti air tanah di sebuah depot isi ulang Wajaya Tirta, Kampung Burangkeng RT 04/12 Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.
"Pelaku seorang pria berinisial SST (40), pemilik usaha depot air isi ulang, telah kami amankan berikut barang bukti," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Pol. Mustofa di Mapolres Metro Bekasi, Jumat.
Ia mengatakan kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di depot pengisian ulang air kemasan itu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap kegiatan produksi serta pemasaran produk tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah memalsukan produk menggunakan air tanah dari sumur bor tidak berizin bahkan tercemar bakteri berbahaya. Praktik pelaku disamarkan dengan cara membuka usaha air isi ulang sebagai kamuflase.
Saat diamankan, pelaku kedapatan sedang mengisi galon bekas dengan air tanah yang hanya disaring menggunakan alat sederhana. Kemasan hasil pemalsuan itu pun dibuat serupa asli serta baru sebelum dipasarkan.
Kapolres juga memastikan uji laboratorium menunjukkan air galon palsu tersebut mengandung bakteri coliform dan pseudomonas aeruginosa yang berisiko membahayakan kesehatan jika dikonsumsi secara terus-menerus.
"Pelaku mampu memproduksi 50 galon per hari dengan air tanah dari sumur bor tanpa izin. Air hanya disaring seadanya lalu dikemas ulang dengan galon, segel, dan label palsu bermerek Le Minerale," katanya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, praktik ini sudah dijalankan sejak tahun 2023. Pelaku membeli galon bekas lengkap dengan tutup, segel dan label palsu melalui toko daring seharga Rp2.500 per unit.
Air kemasan galon itu kemudian dijual ke warung-warung di wilayah Kabupaten Bekasi seharga Rp15.000 per galon, lebih murah dibanding harga resmi produk asli berkisar Rp18.000-Rp19.000.
"Pelaku menjalankan usaha ilegal ini selama dua tahun, dibantu dua orang karyawan. Omzet-nya diperkirakan mencapai Rp70 juta," kata Mustofa.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 50 galon kosong, lima galon berisi air palsu, puluhan filter dan segel bekas, satu gulung label merek Le Minerale, mesin pompa air serta penampungan air atau toren berkapasitas 1.000 liter.
"Produk yang dijual pelaku tidak berasal dari produsen resmi pemegang merek Le Minerale. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga murah, terutama jika kemasan terlihat bekas," katanya.
Pelaku dijerat pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e jo pasal 62 ayat (1) UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) UU 18/2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp4 miliar.